Mobil  

Pajak Menggila: Mobil Rp100 Juta Membengkak Jadi Rp150 Juta di Tangan Konsumen

Pajak mobil di Indonesia memang terkenal tinggi. Bayangkan, mobil yang keluar pabrik seharga Rp 100 juta bisa mencapai Rp 150 juta di tangan konsumen. Selisih Rp 50 juta tersebut merupakan beban pajak yang harus ditanggung pembeli.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, bahkan menyebut beban pajak mobil di Indonesia bisa mencapai separuh harga mobil itu sendiri. “Saya ambil contoh kalau kita keluar dari pabrik mobil itu harganya Rp 100 juta, sampai di end customer, kalau saya beli ternyata Rp 150 juta, jadi Rp 50 juta itu adalah pajak,” ujarnya dalam Forum Wartawan Industri.

Komponen Pajak Mobil di Indonesia

Berbagai jenis pajak berkontribusi pada tingginya harga jual mobil di Indonesia. Pajak tersebut bervariasi tergantung status mobil (CBU atau lokal) dan spesifikasinya.

Pajak Impor (CBU)

Mobil yang didatangkan dalam kondisi utuh (CBU) dikenakan bea masuk yang cukup signifikan, berkisar antara 0-50 persen. Besarannya tergantung kebijakan pemerintah dan jenis mobil.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Baik mobil CBU maupun yang dirakit lokal dikenakan PPN sebesar 11-12 persen. PPN merupakan pajak atas nilai barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang mewah, termasuk mobil. Tarif PPnBM bervariasi (0-95 persen) dan bergantung pada kapasitas mesin, emisi gas buang, dan jenis mobil. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 mengatur detail pengenaannya. Sebagai contoh, Low MPV dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan konsumsi BBM minimal 15,5 liter/km dikenakan PPnBM sebesar 15 persen, tarif terendah.

Pajak Daerah

Pajak daerah juga berperan besar. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki tarif yang berbeda-beda di setiap daerah. Di Jakarta, misalnya, PKB untuk kepemilikan pribadi berkisar 2-6 persen, sedangkan untuk perusahaan 2 persen. BBNKB di Jakarta sendiri sebesar 12,5 persen, namun bisa mencapai 66 persen di daerah lain.

Biaya Administrasi

Selain pajak-pajak di atas, masih ada biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Biaya-biaya ini menambah beban pengeluaran pembeli mobil baru.

Perbandingan Internasional

Kukuh Kumara mengungkapkan keheranannya atas tingginya pajak mobil di Indonesia dalam forum internasional di Vietnam. “Saya pernah di Vietnam berbicara dalam forum internasional dikomplain dari Amerika, Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi, setelah Singapura. Saya kaget bener, begitu ditunjukin saya cuma bisa senyum, karena memang bener,” tuturnya.

Tingginya pajak mobil di Indonesia perlu menjadi perhatian pemerintah. Diperlukan kajian menyeluruh untuk menyeimbangkan penerimaan negara dari sektor otomotif dengan daya beli masyarakat. Mungkin perlu dipertimbangkan untuk melakukan penyesuaian tarif pajak, khususnya untuk jenis mobil tertentu, agar lebih terjangkau dan mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri.

Selain itu, transparansi dan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan juga perlu ditingkatkan. Hal ini dapat mengurangi beban administrasi bagi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *