Pencurian sepeda motor dengan modus Cash on Delivery (COD) semakin marak terjadi. Modus ini sangat licik karena memanfaatkan kepercayaan penjual saat proses transaksi jual beli. Oleh karena itu, kewaspadaan ekstra sangat diperlukan bagi pemilik sepeda motor yang ingin menjual kendaraannya.
Baru-baru ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus COD di Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada Rabu, 9 April 2024. “Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu (9/4) di Jalan HSapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat,” ungkap Kepala Unit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho.
Modus operandi pelaku cukup sederhana namun efektif. Ia mencari korban yang menawarkan sepeda motornya untuk dijual melalui media sosial, khususnya Facebook. Setelah menemukan target, pelaku akan menghubungi korban dan berpura-pura tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut. “Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook dan mengajak bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor,” jelas Iptu Aditya.
Modus Penipuan COD Sepeda Motor
Pertemuan dilakukan dengan alasan untuk melihat kondisi sepeda motor secara langsung. Setelah itu, pelaku meminta izin untuk melakukan test drive. Inilah saat kritis dimana pelaku akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kabur membawa sepeda motor korban. “Pada saat pelaku melaksanakan ‘test drive’ menggunakan kendaraan bermotor milik korban, lalu pelaku langsung membawa kendaraan motor milik korban,” tambah Iptu Aditya.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli sepeda motor, terutama melalui platform online. Jangan pernah mudah percaya kepada calon pembeli yang baru dikenal. Selalu utamakan keamanan dan jangan lengah.
Tips Aman Bertransaksi Jual Beli Sepeda Motor
Berikut beberapa tips untuk mencegah menjadi korban pencurian sepeda motor dengan modus COD:
Penting untuk diingat bahwa tindakan pencegahan adalah kunci untuk menghindari menjadi korban kejahatan. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah keamanan yang tepat, risiko pencurian dapat diminimalkan.
Pelaku pencurian sepeda motor dengan modus COD tersebut telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya barang-barang bernilai tinggi seperti sepeda motor.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya menekan angka kejahatan pencurian sepeda motor.