Motor  

Panduan Lengkap Cetak E-Samsat: Cara Mudah Print Pajak STNK Online

Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah berkat layanan online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) atau aplikasi Samsat masing-masing provinsi. Namun, mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKB) masih sering menimbulkan pertanyaan. TBPKB, biasanya tertera di STNK, menunjukkan nominal pajak yang telah dibayarkan.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @samsatdigital, pengguna layanan online bisa mendapatkan TBPKB melalui pengiriman pos. Namun, jika Anda ingin lebih cepat, Anda bisa mencetaknya sendiri setelah melakukan e-pengesahan di aplikasi. Cetakan ini dianggap sah secara hukum.

Cara Mencetak TBPKB Sendiri

Untuk mencetak TBPKB sendiri, pastikan Anda telah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi dan menyelesaikan proses e-pengesahan. Setelah itu, Anda akan menerima kode pembayaran dan tautan untuk mengunduh file TBPKB.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima SMS dari Samsat.
  2. Buka SMS tersebut dan akses tautan e-TBPKB.
  3. Simpan e-TBPKB sebagai gambar.
  4. Buka gambar tersebut di Microsoft Word atau aplikasi pengolah gambar lain yang terhubung dengan printer.
  5. Atur ukuran e-TBPKB agar sesuai dengan ukuran STNK (23 x 7,5 cm).
  6. Cetak e-TBPKB pada kertas HVS 90 gram atau kertas buffalo putih dan masukkan ke dalam plastik STNK.

Perlu diingat, ukuran standar STNK adalah 23 x 7,5 cm. Pastikan Anda mengatur ukuran cetakan dengan tepat di Microsoft Word atau aplikasi sejenis. Gunakan kertas yang cukup tebal, seperti HVS 90 gram atau kertas buffalo putih, agar hasil cetakan lebih awet dan tahan lama.

Cara Mencetak TBPKB di Kantor Samsat

Jika Anda menginginkan TBPKB dengan kualitas kertas yang sama dengan STNK asli, Anda bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat. Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

1. Persiapkan Persyaratan

Siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mendatangi kantor Samsat:

  • e-TBPKB yang telah dicetak (dari langkah sebelumnya).
  • KTP asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.

2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Datangi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda dan serahkan semua persyaratan yang telah dipersiapkan. Cari loket pencetakan STNK untuk memproses permintaan Anda.

3. Pengesahan STNK

Petugas Samsat akan melakukan pengesahan STNK Anda. Anda mungkin akan diarahkan ke loket pengesahan untuk mendapatkan stempel resmi sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendapatkan TBPKB, baik melalui pencetakan sendiri maupun melalui kantor Samsat. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran pajak kendaraan Anda dengan baik sebagai arsip penting.

Sebagai informasi tambahan, pastikan untuk selalu mengecek masa berlaku pajak kendaraan Anda agar terhindar dari sanksi. Manfaatkan teknologi digital yang tersedia untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan pengurusan administrasi kendaraan Anda. Jangan ragu untuk menghubungi Samsat setempat jika Anda mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut.

Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah Anda dalam mengurus pajak kendaraan bermotor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *