Mobil  

Lampu Hazard: Aturan & Etika Penggunaan, Hindari Tilang Polisi!

Penggunaan lampu hazard pada kendaraan bermotor di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Banyak pengemudi yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard, padahal penggunaannya hanya dikhususkan untuk kondisi darurat.

Aturan Penggunaan Lampu Hazard

Pasal 121 Ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan: “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau syarat lain pada saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan.” Lampu hazard termasuk dalam kategori ‘syarat lain’ ini, menandakan penggunaannya hanya boleh dalam situasi darurat.

Situasi darurat yang dimaksud mencakup berbagai kondisi, misalnya kendaraan mengalami kerusakan di tengah jalan, terjadi kecelakaan, atau ada halangan yang membahayakan di sekitar kendaraan.

Bahaya Penyalahgunaan Lampu Hazard

Salah satu penyalahgunaan yang umum adalah menyalakan lampu hazard saat hujan. Praktik ini justru berbahaya karena kedip-kedip lampu hazard di tengah guyuran hujan bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Cahaya lampu hazard juga dapat menyilaukan pengemudi di belakang, meningkatkan risiko kecelakaan.

Lebih baik nyalakan lampu utama (low beam) dan lampu sein jika diperlukan saat hujan. Lampu utama akan meningkatkan visibilitas kendaraan, sementara lampu sein membantu menginformasikan manuver kendaraan kepada pengguna jalan lain.

Hazard Bukan Kode untuk Jalan Lurus

Banyak pengemudi yang salah kaprah menggunakan lampu hazard sebagai tanda akan mengambil jalur lurus di persimpangan. Hal ini sama sekali tidak sesuai dengan fungsi lampu hazard. Penggunaan lampu hazard di situasi ini malah membingungkan pengguna jalan lain.

Untuk menunjukkan niat mengambil jalur lurus di pertigaan, cukup ikuti aturan berlalu lintas yang berlaku. Tidak perlu menyalakan lampu hazard.

Tips Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

  • Hanya gunakan saat keadaan darurat, seperti kerusakan mobil atau kecelakaan.
  • Pastikan Anda berhenti di tempat yang aman dan tidak mengganggu lalu lintas saat mengaktifkan hazard.
  • Gunakan lampu sein untuk menunjukan arah belok.
  • Jangan gunakan hazard saat hujan, gunakan lampu utama dan lampu sein sebagai pengganti.
  • Perhatikan juga penggunaan lampu hazard di jalan tol, karena dapat berbahaya bagi kendaraan lain.

Kesimpulannya, pemahaman yang benar tentang fungsi dan aturan penggunaan lampu hazard sangat penting untuk keselamatan berkendara. Hindari penyalahgunaan lampu hazard dan patuhi aturan lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *