Mobil  

Hindari Penggunaan Lampu Hazard di Persimpangan: Bahaya yang Mengintai

Penggunaan lampu hazard sering disalahpahami oleh pengemudi. Banyak yang menyalakannya dalam kondisi tidak darurat, seperti saat hujan deras atau hendak berjalan lurus di persimpangan.

Padahal, lampu hazard memiliki fungsi khusus dan penggunaannya harus tepat. Menyalakannya secara sembarangan justru membingungkan pengendara lain. Misalnya, saat di persimpangan, lampu hazard dari samping bisa terkesan seperti lampu sein.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @humasjogja, banyak pengendara yang masih menyalakan lampu hazard di persimpangan, meskipun kondisi tersebut tidak termasuk keadaan darurat. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi pengendara lain.

Kapan Waktu yang Tepat Menggunakan Lampu Hazard?

Sesuai Pasal 121 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lampu hazard wajib dipasang saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Kondisi darurat tersebut meliputi beberapa situasi, antara lain:

  • Kendaraan mengalami masalah, seperti ban bocor atau mogok.
  • Terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), untuk memberi peringatan kepada pengendara lain agar mengurangi kecepatan.
  • Ada pejalan kaki yang tiba-tiba menyebrang, sebagai sinyal peringatan bagi pengendara di belakang.
  • Kendaraan melakukan pengereman mendadak, untuk memberikan peringatan dini kepada kendaraan di belakang agar tidak terjadi tabrakan.

Selain kondisi di atas, menyalakan lampu hazard juga disarankan saat melakukan pengereman keras. Ini bertujuan memberi tahu pengendara di belakang adanya potensi bahaya sehingga mereka dapat mengerem atau menghindar.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan lampu hazard saat pengereman keras hanya sebentar, bukan dalam waktu lama. Lampu hazard hanya boleh dinyalakan saat kendaraan berhenti.

Kesalahan Umum Penggunaan Lampu Hazard

Berikut beberapa kesalahan umum dalam penggunaan lampu hazard yang perlu dihindari:

  • Menyalakan lampu hazard saat hujan deras tanpa kondisi darurat. Hujan deras bukanlah alasan untuk menyalakan lampu hazard.
  • Menyalakan lampu hazard saat hendak berbelok atau di persimpangan. Ini justru bisa membingungkan pengendara lain.
  • Menyalakan lampu hazard secara terus menerus saat kendaraan masih bergerak. Lampu hazard hanya untuk kondisi berhenti darurat.
  • Menggunakan lampu hazard sebagai pengganti lampu sein. Lampu sein memiliki fungsi yang berbeda dan harus digunakan dengan tepat.

Dengan memahami fungsi dan cara penggunaan lampu hazard yang benar, kita dapat berkendara dengan lebih aman dan tertib, serta menghindari potensi kecelakaan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan lampu hazard yang tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *