Aturan Pelintasan Kereta Jepang: Selamatkan Nyawa, Hindari Tragedi

Kecelakaan di perlintasan sebidang antara kereta api dan kendaraan bermotor masih sering terjadi di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keselamatan lalu lintas dan perlu adanya peningkatan kesadaran serta penegakan aturan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara jelas mengatur bahwa kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Pengguna jalan lain wajib mendahulukan kereta api untuk menghindari kecelakaan fatal dan kerugian material.

Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menekankan pentingnya peran pemerintah dalam membangun dan memelihara prasarana perlintasan yang memadai. Ini termasuk pemasangan rambu-rambu, sinyal, sirene, dan penjaga palang pintu yang berfungsi optimal di setiap perlintasan, terutama di perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan.

Sayangnya, masih banyak perlintasan kereta api yang belum dilengkapi dengan fasilitas keselamatan tersebut. Keterbatasan anggaran dan prioritas pembangunan infrastruktur lainnya seringkali menjadi kendala. Oleh karena itu, mengandalkan pemerintah saja dalam hal ini tidaklah cukup.

Di Jepang, terdapat aturan unik yang meskipun tampak sederhana, namun sangat efektif dalam mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api. Aturan ini mewajibkan setiap pengendara untuk berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan, terlepas dari apakah ada kereta yang akan lewat atau tidak.

Director Japan Indonesia Driving School (JIDS), Bowo Kristianto, menjelaskan bahwa kewajiban berhenti ini bukan sekadar kebiasaan, melainkan aturan lalu lintas yang ditegakkan dengan ketat. Kamera pengawas di perlintasan akan mencatat dan menindak tegas pelanggar aturan ini dengan sanksi denda.

Sistem pengawasan yang ketat di Jepang, dikombinasikan dengan kesadaran dan kedisiplinan tinggi masyarakatnya, menjadi kunci keberhasilan dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api. Hal ini patut dipelajari dan diadopsi di Indonesia.

Selain infrastruktur dan penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat juga sangat krusial. Edukasi dan sosialisasi secara intensif mengenai keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api perlu dilakukan secara berkelanjutan. Kampanye keselamatan yang kreatif dan mudah diingat dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya menyeberang perlintasan kereta api secara sembarangan.

Lebih lanjut, pengembangan teknologi juga dapat berperan penting. Penerapan teknologi deteksi dini keberadaan kereta api dan sistem peringatan otomatis dapat memberikan peringatan lebih awal kepada pengguna jalan, sehingga memberikan waktu reaksi yang cukup untuk menghindari kecelakaan. Integrasi teknologi ini dengan sistem penegakan hukum juga perlu dipertimbangkan.

Kesimpulannya, penanggulangan kecelakaan di perlintasan sebidang membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan teknologi. Dengan mengadopsi praktik terbaik dari negara lain, seperti Jepang, dan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.

Foto kecelakaan yang dilampirkan menunjukkan betapa parahnya dampak kecelakaan di perlintasan sebidang. Kerusakan kendaraan dan potensi kerugian jiwa menjadi bukti nyata perlunya upaya serius dan berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api.

Sebagai penutup, perlu diingat bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Baik pemerintah, pihak terkait, maupun individu harus memainkan perannya masing-masing untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *