Perselisihan merek dagang “Denza” antara PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) dan BYD di Indonesia telah mencapai babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan kemenangan untuk PT WNA, membuat BYD kalah dalam gugatannya. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa PT WNA telah mengalihkan kepemilikan merek Denza kepada pihak lain sebelum gugatan diajukan.
BYD, yang baru saja meluncurkan MPV listrik Denza di Indonesia, mengajukan gugatan karena merek tersebut telah didaftarkan lebih dulu oleh PT WNA, perusahaan yang dikenal bergerak di bidang makanan dan minuman, khususnya kopi. PT WNA mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023 dengan nomor registrasi IDM001176306 di kelas 12 (kendaraan), memperoleh perlindungan hingga 3 Juli 2033. Sementara BYD mendaftarkan merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024, di kelas yang sama.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan bahwa karena tergugat (PT WNA) tidak lagi memiliki hak atas merek Denza, maka tidak perlu lagi dipertimbangkan apakah merek tersebut memiliki persamaan dengan merek milik penggugat (BYD).
Pengalihan Kepemilikan Merek Denza
Inti dari putusan pengadilan adalah pengalihan kepemilikan merek Denza dari PT WNA kepada PT Raden Reza Adi. Pengalihan ini dilakukan secara sah jauh sebelum BYD mengajukan gugatan, terbukti melalui akta No. 1 tertanggal 10 September 2024 di hadapan notaris. Permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek juga telah diajukan dan diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada 11 September 2024.
Bukti pengalihan kepemilikan diperkuat oleh print-out dari situs World Intellectual Property Organization (WIPO), yang menunjukkan bahwa merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. Hal ini menunjukkan kesalahan BYD dalam menentukan pihak tergugat, yang disebut sebagai “Error in persona” oleh pihak tergugat.
Pertimbangan BYD dan Langkah Selanjutnya
BYD, yang menganggap Denza sebagai merek terkenal di dunia, telah mendaftarkan merek tersebut di lebih dari 100 negara, termasuk China, Inggris, dan beberapa negara lainnya. Mereka berpendapat tidak ada hubungan antara lini bisnis PT WNA dengan pendaftaran merek Denza. Pihak BYD juga menyertakan bukti merek lain yang diduga diajukan PT WNA namun ditolak.
Meskipun menerima keputusan pengadilan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya. “Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” ujar Luther.
Analisis Kasus dan Implikasi Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses pendaftaran dan pengajuan gugatan merek dagang. Kegagalan BYD dalam mengidentifikasi pemilik merek yang sebenarnya berdampak pada kekalahan mereka di pengadilan. Ini juga menunjukkan kompleksitas hukum yang terkait dengan merek dagang internasional dan pentingnya melakukan due diligence yang menyeluruh sebelum mengajukan gugatan.
Lebih lanjut, kasus ini menunjukkan pentingnya proses legal yang transparan dan efektif dalam menyelesaikan sengketa merek dagang. Putusan pengadilan menekankan pentingnya bukti yang kuat dan akurat dalam mendukung klaim yang diajukan oleh masing-masing pihak. Proses pengalihan hak kepemilikan merek yang terdokumentasi dengan baik menjadi faktor penentu dalam putusan ini.
Secara keseluruhan, kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi perusahaan yang berencana untuk meluncurkan produk di pasar internasional, khususnya terkait perlindungan merek dagang. Penting untuk melakukan riset yang menyeluruh dan berkonsultasi dengan ahli hukum kekayaan intelektual untuk menghindari potensi sengketa hukum yang merugikan.
Terlepas dari putusan pengadilan, peristiwa ini menyoroti pentingnya proteksi merek dagang yang kuat dan proses legal yang teliti, khususnya di pasar yang kompetitif seperti Indonesia.
(riar/din)