Lindungi Masa Depan Keluarga: Ketahui Pentingnya Bayar SWDKLLJ Tahunan

Setiap pemilik kendaraan di Indonesia diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ merupakan sumbangan yang berperan sebagai asuransi kecelakaan bagi pengendara dan penumpangnya. Biaya ini dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Besaran biaya SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Peraturan ini merinci biaya SWDKLLJ berdasarkan jenis kendaraan.

Rincian Biaya SWDKLLJ Berdasarkan Jenis Kendaraan

Berikut rincian biaya SWDKLLJ sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menkeu tersebut. Perlu diingat bahwa biaya ini belum termasuk biaya penggantian kartu atau sertifikat sebesar Rp 3.000.

  • Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran: Bebas biaya SWDKLLJ.
  • Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane, dan sejenisnya: Rp 20.000
  • Sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp 32.000
  • Sepeda motor di atas 250 cc: Rp 80.000
  • Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 140.000
  • Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc: Rp 70.000
  • Bus dan mikro bus bukan angkutan umum: Rp 150.000
  • Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc: Rp 87.000
  • Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk kontainer, dan sejenisnya: Rp 160.000
  • Penting untuk memahami bahwa angka-angka tersebut merupakan besaran biaya SWDKLLJ berdasarkan regulasi yang berlaku. Besaran biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

    Contohnya, menurut Yosep Mochamad Zuanda, Kapus P3D Samsat Kota Depok, biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk roda dua dan Rp 143.000 untuk roda empat. Perbedaan ini mungkin disebabkan oleh perbedaan jenis kendaraan atau biaya tambahan lainnya.

    Manfaat dan Perlindungan SWDKLLJ

    Manfaat utama SWDKLLJ adalah memberikan perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Perlindungan ini tidak hanya mencakup pengendara, tetapi juga penumpang.

    Jasa Raharja, sebagai penyelenggara program ini, memberikan santunan kepada korban kecelakaan. Besaran santunan bervariasi tergantung pada jenis kecelakaan dan kondisi korban.

    Menurut Pasal 2 Peraturan Menkeu, ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan Rp 25.000.000. Korban cacat tetap mendapatkan santunan berdasarkan persentase cacat, dan korban yang memerlukan perawatan mendapat santunan biaya pengobatan maksimal Rp 10.000.000.

    Yosep menjelaskan, jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang telah membayar SWDKLLJ, maka korban kecelakaan (baik pengendara maupun penumpang) akan mendapatkan santunan hingga Rp 50.000.000 per orang, bahkan jika jumlah korban cukup banyak.

    Dengan demikian, membayar SWDKLLJ memberikan rasa aman dan jaminan perlindungan finansial bagi pengendara dan penumpangnya jika terjadi kecelakaan.

    Informasi ini penting untuk diketahui oleh seluruh pengguna jalan di Indonesia agar dapat memahami pentingnya membayar SWDKLLJ dan memanfaatkan perlindungan yang diberikan.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *