Polisi di Jakarta menindak tegas pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya. Sebuah mobil Mitsubishi Xpander Cross yang seharusnya menggunakan pelat nomor merah, tertangkap basah menggunakan pelat nomor putih. Kejadian ini menunjukkan masih adanya praktik penyalahgunaan pelat nomor kendaraan dinas.
Akun X TMC Polda Metro Jaya melaporkan penilangan tersebut pada Senin, 19 Mei 2025. “Anggota Satlantas Jaktim melakukan penindakan kepada Pengemudi Mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya di Sekitar Traffic Light Halim Baru Jl. Mayjen Sutoyo Cawang Jaktim,” demikian bunyi laporan tersebut. Pelat nomor putih yang digunakan ternyata tidak terdaftar, sementara pelat merah asli terdaftar atas nama Mitsubishi Xpander Cross hitam.
Kasus ini mengungkap praktik umum penyalahgunaan kendaraan dinas. Kendaraan dengan pelat merah, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan dinas, seringkali digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ASN. Hal ini jelas melanggar aturan dan etika penggunaan kendaraan dinas.
Penggunaan kendaraan dinas diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Aturan tersebut membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas, pada hari kerja, dan di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis dari pimpinan.
Ketentuan Penggunaan Kendaraan Dinas
Berikut poin-poin penting dalam peraturan tersebut terkait penggunaan kendaraan dinas operasional:
Polisi Gencar Tindak Pelanggaran Pelat Nomor
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan pihaknya akan menindak tegas berbagai pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan. Penindakan ini akan difokuskan pada beberapa jenis pelanggaran umum.
AKBP Ojo Ruslani mengatakan, “Untuk kali ini, saya ingin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama. Kemudian motor-motor yang menggunakan pelat nomor tapi tidak standar terbitan dari Polri. Kemudian pelat nomor yang dipasang tidak pada tempatnya di bagian depan maupun di bagian belakang, ada yang masang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian untuk mobil, misalkan pelat nomor ditaruh di dasbor tidak dipasang di tempatnya dan lain-lain itu adalah salah satu sasaran dari penindakan yang akan kita lakukan ke depan.”
Pelanggaran penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau bahkan tidak memasang pelat nomor sama sekali akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat 1 UU tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilengkapi STNK dan TNKB.
Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 lebih lanjut menegaskan sanksi bagi pengemudi yang melanggar: pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Polisi berkomitmen untuk menegakkan aturan ini dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Penindakan tegas terhadap penyalahgunaan pelat nomor kendaraan merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas dan memastikan penggunaan aset negara sesuai peruntukannya. Diharapkan dengan adanya penindakan ini, pelanggaran serupa dapat ditekan dan penggunaan kendaraan dinas dapat lebih tertib dan bertanggung jawab.