Mobil  

Pelat Nomor Tertutup? Siap-siap Hadapi Sanksi Berat!

Pelat Nomor Tertutup? Siap-siap Hadapi Sanksi Berat!
Sumber: Idntimes.com

Menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) kini menjadi praktik yang cukup meresahkan. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan keamanan publik.

Artikel ini akan membahas secara rinci dasar hukum terkait penggunaan pelat nomor kendaraan, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar, serta dampak negatif dari tindakan menutupi pelat nomor tersebut.

1. Dasar Hukum Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan

Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 68 ayat (1) UU tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah dan dikeluarkan kepolisian. TNKB harus terpasang di depan dan belakang kendaraan, serta mudah terbaca.

Pelanggaran terkait pelat nomor diatur dalam Pasal 280 UU yang sama. Pengendara yang tidak memasang atau menutupi pelat nomor sehingga tidak terbaca akan dikenai sanksi.

Aturan ini sangat penting untuk menjamin kelancaran pengawasan dan identifikasi kendaraan, terutama dalam konteks penerapan ETLE yang semakin meluas.

2. Sanksi bagi Pemilik Kendaraan yang Menutupi Pelat Nomor

Bagi pengendara yang sengaja menutupi pelat nomornya, ancaman hukumannya cukup berat.

Sesuai Pasal 280 UU LLAJ, pelanggar dapat didenda maksimal Rp 500.000, atau sanksi lain sesuai kebijakan petugas di lapangan.

Kendaraan pelanggar bisa langsung dihentikan, dan pelat nomornya dapat disita sementara sebagai bagian dari proses penindakan.

Penutupan pelat nomor dianggap sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab hukum, tindakan yang jelas tidak bisa ditoleransi.

3. Dampak Negatif Menutupi Pelat Nomor

Selain aspek hukum, menutupi pelat nomor juga berdampak buruk pada keselamatan publik.

Dalam kasus kecelakaan atau kejahatan, pelat nomor menjadi petunjuk utama untuk melacak pelaku atau pemilik kendaraan. Jika pelat nomor tidak terlihat, proses identifikasi akan sangat sulit.

Tindakan ini juga menunjukkan kurangnya kesadaran berkendara yang bertanggung jawab.

Di era digital dan sistem tilang otomatis, menutupi pelat nomor bukan solusi cerdas, malah justru merugikan diri sendiri dan orang lain.

Menutupi pelat nomor, apapun alasannya, adalah tindakan melanggar hukum dan berisiko tinggi. Selain denda, hal ini juga menghambat penegakan hukum dan berpotensi disalahgunakan.

Pastikan pelat nomor kendaraan Anda selalu terpasang dengan baik dan terlihat jelas untuk mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk pemasangan pelat nomor yang benar, menjadi kunci utama terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan raya.

Semoga informasi ini bermanfaat dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *