Di Indonesia, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A jauh lebih sedikit dibandingkan SIM C. Data BPS tahun 2021 menunjukkan hanya sekitar 34,69 persen pemilik SIM yang memiliki SIM A. Hal ini memunculkan pertanyaan umum mengenai fungsi dan kegunaan SIM A.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang SIM A, termasuk siapa yang membutuhkannya, persyaratan pembuatan, biaya, dan prosedur pembuatan baik secara online maupun offline. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memahami lebih lanjut tentang SIM A.
SIM A untuk Pengendara Kendaraan Apa?
SIM A merupakan syarat wajib bagi pengendara kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.
Hal ini sesuai dengan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori ini antara lain mobil penumpang, bus, dan truk dengan bobot maksimal 3,5 ton.
Berikut rincian golongan SIM berdasarkan PP tersebut:
- Golongan A: Untuk mengemudikan mobil penumpang, bus, dan mobil barang dengan berat maksimal 3.500 kg.
- Golongan B I: Untuk mengemudikan bus dan mobil barang dengan berat lebih dari 3.500 kg.
- Golongan B I1: Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan, dengan berat kereta tempelan/gandengan lebih dari 1.000 kg.
- Golongan C: Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- Golongan D: Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan maksimal 40 km/jam.
Persyaratan dan Biaya Pembuatan SIM A
Membuat SIM A memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan tersebut meliputi persyaratan umum dan administrasi.
Berikut daftar lengkap persyaratannya:
- Tidak buta warna.
- Usia minimal 17 tahun saat mendaftar.
- KTP dan salinannya.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Formulir pendaftaran SIM A yang telah diisi.
- Lulus tes psikologi.
- Lulus ujian praktik mengemudi mobil.
- Perekaman biometrik sidik jari dan wajah.
- Bukti pembayaran asuransi dan administrasi pembuatan SIM A.
- Bukti lulus dari sekolah mengemudi terakreditasi.
Biaya pembuatan SIM A berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp120.000, sedangkan perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi, pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi. Total biaya pembuatan SIM A akan lebih tinggi dari angka tersebut.
Prosedur Pembuatan SIM A (Online dan Offline)
Proses pembuatan SIM A kini lebih mudah, dapat dilakukan secara online maupun offline.
Langkah-langkahnya relatif sama untuk kedua metode, namun terdapat perbedaan dalam tahapan awal.
Prosedur Pembuatan SIM A Secara Offline
- Siapkan semua persyaratan pembuatan SIM A, termasuk 4 lembar pas foto 4×6.
- Kunjungi kantor Samsat atau Samsat Corner terdekat pada hari kerja.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi di lokasi yang telah ditentukan.
- Serahkan berkas persyaratan ke loket pendaftaran.
- Isi formulir permohonan pembuatan SIM A.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi.
- Ikuti tes psikologi, teori, dan ujian praktik mengemudi.
- Jika lulus, lakukan pemotretan dan pengambilan sidik jari.
- Tunggu hingga dipanggil untuk menerima SIM A.
Prosedur Pembuatan SIM A Secara Online
- Unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Daftar akun dan verifikasi data.
- Pilih menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM.
- Ikuti prosedur pengisian data.
- Lakukan pembayaran administrasi.
- Ikuti tes kesehatan, psikologi, dan teori.
- Jika lulus tes teori, pilih tanggal ujian praktik di Satpas domisili.
- Ikuti ujian praktik mengemudi.
- Jika lulus, Anda akan mendapatkan SIM A.
Setelah memahami penjelasan di atas, Anda kini telah mengetahui detail tentang SIM A. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan jika Anda berencana untuk membuatnya.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses pembuatan SIM A.