News  

Balik Nama Motor Bekas Gratis? Ini Biaya Tersembunyi yang Harus Anda Siapkan

Kabar baik bagi Anda yang baru saja membeli motor bekas! Biaya balik nama motor bekas kini sudah gratis. Pemerintah telah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua atau selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2025, meringankan beban pemilik motor bekas.

Sebelum kebijakan ini berlaku, pembeli motor bekas harus mengeluarkan biaya BBNKB tambahan saat balik nama. Sekarang, objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu pembelian kendaraan baru dari dealer. Dengan demikian, balik nama motor bekas baik mobil maupun motor kini bebas biaya BBNKB.

Biaya yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama Motor Bekas

Meskipun BBNKB sudah gratis, Anda tetap harus membayar beberapa biaya lain saat balik nama motor bekas. Biaya-biaya ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan penerbitan BPKB. Besaran biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri.

Perlu diingat bahwa PKB dihitung berdasarkan jenis dan tahun kendaraan. Jika ada tunggakan pajak sebelumnya, Anda juga akan dikenakan denda. Begitu pula dengan SWDKLLJ, jika ada keterlambatan pembayaran, akan ada denda tambahan.

Rincian Biaya Balik Nama Motor Bekas

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan. Cek besaran PKB di STNK lama atau di situs resmi Samsat.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor (tarif terbaru perlu dicek ulang di website resmi).
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga (tarif terbaru perlu dicek ulang di website resmi).
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga (tarif terbaru perlu dicek ulang di website resmi).
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga (tarif terbaru perlu dicek ulang di website resmi).

Sangat disarankan untuk mengecek kembali besaran biaya tersebut di kantor Samsat setempat atau website resmi terkait, karena biaya-biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Keuntungan Balik Nama Motor Bekas

Meskipun ada beberapa biaya yang harus dibayarkan, balik nama motor bekas memberikan banyak keuntungan. Kepemilikan kendaraan Anda menjadi lebih sah secara hukum, mempermudah pengurusan administrasi kendaraan, dan memungkinkan Anda untuk membayar pajak tahunan secara online.

Jika STNK atau BPKB hilang, proses pencarian akan lebih mudah karena data kendaraan sudah terdaftar atas nama Anda. Selain itu, klaim asuransi kecelakaan juga akan lebih lancar. Yang terpenting, balik nama mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

Proses balik nama sendiri relatif mudah, namun membutuhkan waktu dan persiapan dokumen yang lengkap. Anda bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai persyaratan dan prosedur balik nama motor. Sebaiknya Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum mendatangi kantor Samsat agar prosesnya lebih lancar dan cepat.

Kesimpulannya, meskipun masih ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan, penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas merupakan angin segar bagi para pemilik motor bekas. Keuntungan yang didapatkan jauh lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan, mengingat legalitas dan keamanan kepemilikan kendaraan menjadi lebih terjamin.

Exit mobile version