Mobil  

Pajak Avanza Malaysia Murah, Balik Nama Cuma Rp 500 Ribu

Pajak kendaraan di Indonesia menjadi sorotan, khususnya setelah perbandingan dengan Malaysia mencuat. Gaikindo, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, menemukan perbedaan signifikan dalam biaya pajak tahunan untuk mobil sekelas Toyota Avanza.

Di Malaysia, pajak tahunan Avanza hanya sekitar Rp 300.000, tanpa adanya biaya perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun. Ini jauh berbeda dengan Indonesia, di mana biaya pajak tahunan dan perpanjangan STNK membengkakkan total biaya kepemilikan kendaraan.

Perbedaan Biaya Pajak Avanza di Indonesia dan Malaysia

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menyebutkan pajak tahunan Avanza di Indonesia mencapai jutaan rupiah. “Di sana pajak tahunannya nggak lebih dari Rp 1 juta, di sini Rp 6 juta, ini bisa dibayangkan kalau ini dikurangi lumayan, lebih rasional,” ujarnya. Angka Rp 6 juta tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp 4 juta dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp 2 juta.

Di Indonesia, pemilik kendaraan juga harus menanggung biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun. Sementara di Malaysia, sistemnya berbeda. PKB di Malaysia sekitar Rp 385.000 dan BBNKB sekitar Rp 500.000. Tidak ada biaya perpanjangan STNK lima tahunan.

Beban Pajak Kendaraan di Indonesia

Beban pajak kendaraan di Indonesia tidak hanya berhenti pada PKB dan BBNKB. Saat membeli mobil baru, ada berbagai pajak lain yang harus dibayar, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tarif PPnBM bervariasi tergantung emisi gas buang. Kukuh berpendapat bahwa mobil bukan lagi barang mewah, khususnya di kelas harga di bawah Rp 400 juta yang umumnya digunakan untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, ia menilai PPnBM seharusnya dihapuskan.

“Nah ini sekarang TV udah kayak barang biasa kan? Demikian juga mobil, karena apa? Mobil misalnya jenis-jenis yang 300 (juta) atau di bawah Rp 400 juta. Itu udah menjadi bagian dari hidupnya karena dipakai untuk mencari nafkah,” jelas Kukuh.

Selain PPnBM, ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif maksimum 20 persen, termasuk opsen. Terakhir, ada PKB sebesar 2 persen. Semua biaya ini berkontribusi pada tingginya total biaya kepemilikan kendaraan di Indonesia.

Analisis dan Perbandingan Sistem Pajak

Perbedaan sistem pajak kendaraan antara Indonesia dan Malaysia menunjukkan adanya disparitas yang signifikan. Sistem di Malaysia terlihat lebih sederhana dan lebih ringan bebannya bagi pemilik kendaraan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi dan efektivitas sistem pajak kendaraan di Indonesia, apakah sudah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat dan perkembangan industri otomotif.

Studi banding terhadap sistem pajak kendaraan di negara-negara lain dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan mendukung evaluasi sistem pajak kendaraan di Indonesia agar lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Perlu dipertimbangkan pula faktor lain seperti infrastruktur dan kondisi ekonomi masing-masing negara dalam membandingkan sistem pajak. Namun, perbedaan yang signifikan ini tetap menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan dan penyederhanaan sistem pajak kendaraan di Indonesia.

Kesimpulannya, perbedaan biaya pajak Avanza antara Indonesia dan Malaysia sangat signifikan. Sistem pajak di Indonesia dinilai lebih kompleks dan memberatkan masyarakat. Kajian mendalam dan evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memperbaiki sistem pajak kendaraan di Indonesia agar lebih rasional dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *