News  

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim: Dua Kali Kesempatan Emas 2024, Jangan Lewatkan!

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) berencana memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor berupa pemutihan pajak administrasi di tahun 2025. Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Bahkan, Khofifah menyatakan akan ada dua periode pemutihan pajak di tahun ini.

“Ada pemutihan pajak administrasi,” ujar Khofifah seperti dikutip dari detikJatim di Surabaya, Senin (19/5/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan di Jatim memang rutin dilakukan setiap tahunnya, biasanya sebanyak dua kali. Pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Untuk tahun 2025, Khofifah menjelaskan bahwa pemutihan pajak akan dilakukan dalam dua periode. Periode pertama direncanakan mendekati Hari Kemerdekaan RI (Juli-September), sedangkan periode kedua bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur (Oktober-Desember).

“Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama,” jelasnya. “Kemudian, dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua,” tambahnya.

Pemutihan pajak terakhir di Jatim dilakukan pada Oktober 2024 dan berlangsung selama dua bulan. Program ini memberikan berbagai keringanan, seperti pembebasan sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang selanjutnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Jawa Timur.

Berikut beberapa keringanan yang biasanya diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Jatim:

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
  • Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
  • Penghapusan PKB progresif.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Sejumlah Provinsi Lain Juga Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Provinsi Jawa Timur bukanlah satu-satunya daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Beberapa provinsi lain juga menyelenggarakan program serupa dalam periode waktu tertentu. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Program pemutihan pajak kendaraan ini umumnya memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Namun, penting untuk memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di setiap provinsi.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Provinsi

Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi pada tahun 2025. Perlu diingat bahwa jadwal ini bisa berubah, sehingga sebaiknya konfirmasi kembali ke instansi terkait untuk informasi terkini.

1. Lampung (1 Mei 2025 – 31 Juli 2025)

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyebut program ini sebagai kesempatan terakhir sebelum penegakan hukum bagi penunggak pajak diberlakukan. Pemutihan di Lampung menawarkan kemudahan seperti pembayaran pajak tahun berjalan, bebas bea balik nama, dan bebas pajak progresif.

2. Bangka Belitung (1 Mei 2025 – 31 Juli 2025)

Provinsi Bangka Belitung memberikan keringanan berupa pembebasan pokok tunggakan pajak, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, dan pembebasan bea balik nama kendaraan.

3. Banten (10 April 2025 – 30 Juni 2025)

Pemutihan pajak di Banten memberikan pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk tunggakan tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

4. Jawa Barat (20 Maret 2025 – 30 Juni 2025)

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat diperpanjang hingga 30 Juni 2025, berlaku untuk pembayaran online dan offline di seluruh wilayah Jawa Barat.

5. Jawa Tengah (8 April 2025 – 30 Juni 2025)

Warga Jawa Tengah dapat memanfaatkan program pembebasan atau penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda.

6. Kalimantan Timur (8 Mei 2025 – 30 Juni 2025)

Program pemutihan di Kalimantan Timur berlaku selama tiga bulan, untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial keagamaan, dengan pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan dan biaya tertentu.

Denda dan Tunggakan Dihapuskan

Program pemutihan pajak kendaraan ini sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Tidak hanya denda keterlambatan yang dihapus, tetapi juga tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan (2025).

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sebaiknya segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlaku habis. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Samsat setempat atau melalui website resmi pemerintah daerah masing-masing.

Dengan adanya program pemutihan pajak ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat. Hal ini akan berdampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *