News  

Perpanjang SIM? Syarat Terbaru Wajib Tahu Sebelum Antre!

Perpanjang SIM kini tak hanya membutuhkan dokumen standar, tetapi juga bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Peraturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang merevisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, khususnya pasal 9.

Bagi Anda yang berencana memperpanjang SIM dalam waktu dekat, pastikan telah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Ketelitian dalam mempersiapkan dokumen akan memperlancar proses perpanjangan SIM Anda. Berikut rincian persyaratan lengkapnya.

Syarat Perpanjang SIM

Selain persyaratan umum, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu Anda siapkan untuk memperpanjang SIM. Pastikan semua dokumen lengkap dan dalam kondisi baik sebelum menuju kantor Satpas.

  1. Formulir pendaftaran SIM (manual atau bukti pendaftaran elektronik).
  2. Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI, atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  3. Fotokopi dan asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi (bagi yang tidak mengikuti pendidikan mengemudi formal).
  5. Fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi WNA).
  6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  7. Surat keterangan lulus tes psikologi (dapat dilakukan di Satpas, SIM Corner, Simling, atau online via ePPsi SIM).
  8. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jangan sampai lupa untuk melengkapi persyaratan yang satu ini. Ketidaklengkapan dokumen akan menyebabkan proses perpanjangan SIM Anda terhambat.

Biaya Perpanjang SIM

Setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, siap-siap untuk mengeluarkan biaya. Biaya ini terbagi menjadi biaya resmi penerbitan SIM dan biaya tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

Biaya penerbitan SIM di Satpas bervariasi tergantung jenis SIM. Berikut rinciannya:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D, SIM D I: Rp 30.000

Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Biaya-biaya tambahan ini perlu diperhitungkan agar Anda siap secara finansial.

Berdasarkan pengalaman, biaya tes kesehatan berkisar Rp 35.000. Tes psikologi online melalui e-PPSi (mitra resmi Polri) sekitar Rp 57.500, dengan masa berlaku hingga enam bulan. Sementara itu, biaya asuransi sekitar Rp 50.000.

Total biaya yang perlu Anda siapkan bisa mencapai lebih dari angka yang tertera di atas, tergantung tempat dan layanan yang Anda gunakan. Pastikan untuk menanyakan rincian biaya kepada petugas terkait sebelum memulai proses perpanjangan SIM.

Dengan mempersiapkan semua persyaratan dan biaya yang dibutuhkan, proses perpanjangan SIM Anda diharapkan akan berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat.

Exit mobile version