Berita baik bagi Anda yang baru saja membeli motor bekas! Biaya balik nama motor bekas kini telah dihapus. Ini merupakan kabar gembira bagi banyak orang yang sebelumnya merasa keberatan dengan biaya balik nama yang cukup tinggi.
Sebelumnya, balik nama motor bekas seringkali menjadi kendala karena biayanya yang mahal. Banyak pemilik motor bekas enggan melakukan balik nama karena hal ini, meski KTP asli pemilik lama menjadi syarat utama perpanjangan STNK.
Penghapusan biaya balik nama ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini secara spesifik menyatakan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu saat pembelian kendaraan baru dari dealer.
Biaya Balik Nama Motor Bekas Dihapus: Apa Saja yang Tetap Harus Dibayar?
Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapus, masih ada beberapa biaya lain yang perlu Anda bayarkan saat melakukan balik nama. Yang dibebaskan hanyalah BBNKB-nya saja.
Anda tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi pelat nomor.
Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Berikut rincian biaya yang perlu Anda persiapkan:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarnya tergantung jenis dan tahun kendaraan, dan tertera di STNK. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 untuk sepeda motor. Denda akan dikenakan jika ada tunggakan pajak sebelumnya.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.
Perlu diingat bahwa besaran biaya di atas dapat berbeda-beda tergantung daerah dan kebijakan setempat. Sebaiknya Anda konfirmasi langsung ke kantor Samsat setempat untuk informasi terkini dan paling akurat.
Syarat Balik Nama Motor
Selain biaya, Anda juga perlu melengkapi beberapa dokumen untuk proses balik nama motor:
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi).
- STNK asli dan fotokopi.
- SKKP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan).
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi pembelian yang telah dilegalisir.
Pastikan semua dokumen dalam keadaan lengkap dan valid untuk mempercepat proses balik nama. Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan penundaan proses.
Proses balik nama kendaraan bisa dilakukan di kantor Samsat setempat. Anda bisa datang langsung atau memanfaatkan layanan online yang tersedia di beberapa daerah, jika ada. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Samsat jika ada hal yang kurang jelas.
Dengan dihapuskannya biaya balik nama, proses kepemilikan motor bekas kini menjadi lebih mudah dan terjangkau. Manfaatkan kebijakan ini untuk mempermudah administrasi kendaraan Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah Anda dalam proses balik nama motor bekas.