Motor  

Bebas Biaya Balik Nama, Ketahui Syarat dan Biaya Lainnya untuk Motor Bekas

Membeli sepeda motor bekas? Pastikan Anda segera melakukan balik nama untuk mempermudah urusan pajak tahunan, lima tahunan, dan jual beli motor di masa mendatang. Balik nama akan mengubah kepemilikan kendaraan di STNK dan BPKB atas nama Anda sebagai pemilik baru.

Proses balik nama membutuhkan persiapan syarat dan biaya. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci syarat, biaya, dan cara balik nama motor Anda.

Syarat Balik Nama Motor

Syarat balik nama motor dibagi menjadi dua, yaitu untuk STNK dan BPKB. Persiapan yang matang akan memperlancar prosesnya.

1. Syarat Balik Nama STNK

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000.

Pastikan semua dokumen dalam keadaan baik dan terbaca dengan jelas. Fotokopi dokumen harus berkualitas baik agar mudah dibaca petugas.

2. Syarat Balik Nama BPKB

  • STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli (asli dan fotokopi)
  • Hasil pengesahan cek fisik kendaraan
  • Kuitansi pembelian motor (asli dan fotokopi).

Cek fisik kendaraan sangat penting untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan yang tertera di dokumen. Proses ini biasanya dilakukan di kantor Samsat.

Biaya Balik Nama Motor

Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025 berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ini merupakan kabar baik bagi pembeli kendaraan bekas.

Namun, biaya lain tetap harus dibayarkan. Berikut rinciannya:

  • Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB tergantung jenis dan tahun kendaraan. Periksa STNK untuk estimasi biaya dan perhitungan denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 (dengan denda jika ada keterlambatan).
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Siapkan dana yang cukup untuk seluruh biaya tersebut. Sebaiknya cek kembali besaran PKB dan denda keterlambatan di kantor Samsat.

Cara Balik Nama Motor

Proses balik nama dilakukan dua tahap: balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian BPKB.

A. Prosedur Balik Nama STNK Motor

  1. Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan dan serahkan semua persyaratan.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan dan serahkan hasilnya bersama dokumen lain kepada petugas.
  3. Petugas akan melegalisasi dokumen. Proses ini memastikan keaslian dan validitas dokumen.
  4. Isi formulir di loket cek fiskal dan tunggu hingga dipanggil.
  5. Bayar biaya cabut berkas dan pajak tertunggak (jika ada) di kasir.
  6. Isi formulir mutasi dan serahkan bersama dokumen yang sudah dilegalisir.
  7. Bayar biaya pendaftaran mutasi (Rp75.000 hingga Rp250.000) dan ambil tanda terima pembayaran.
  8. Ambil berkas setelah 5-7 hari dengan membawa bukti pembayaran.
  9. Bayar Rp 10.000 di loket fiskal dan dapatkan tanda terima.
  10. Datang ke Samsat tujuan, lakukan cek fisik, dan serahkan berkas dari Samsat sebelumnya.
  11. Serahkan berkas ke loket mutasi, termasuk BPKB asli.
  12. Ambil STNK baru setelah membayar biaya penerbitannya.

Proses ini membutuhkan kesabaran dan waktu. Siapkan waktu yang cukup untuk mengurus semua dokumen.

B. Prosedur Balik Nama BPKB Motor

  1. Datang ke Ditlantas Polda setempat untuk balik nama BPKB.
  2. Serahkan semua berkas persyaratan.
  3. Isi formulir penerbitan BPKB baru dan petugas akan mengecek kelengkapan berkas.
  4. Bayar biaya melalui ATM setelah mendapatkan tanda pembayaran.
  5. Serahkan bukti pembayaran dan ambil tanda terima pengambilan BPKB.
  6. Ambil BPKB di Ditlantas Polda dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Proses balik nama BPKB biasanya dilakukan setelah STNK selesai dibalik nama. Pastikan semua berkas lengkap dan benar.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan balik nama motor. Ingat untuk selalu memeriksa kembali semua persyaratan dan biaya sebelum memulai prosesnya. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Samsat jika ada hal yang kurang jelas.

Exit mobile version