Motor  

Masker Tutup Pelat Motor? Polisi Tetap Beraksi, Tilang Meluncur!

Polisi di Jakarta semakin gencar menindak pengendara motor yang melanggar aturan penggunaan pelat nomor. Tidak hanya pelat nomor yang hilang atau tidak terpasang, penggunaan pelat nomor yang ditutupi juga menjadi sasaran tilang.

Fenomena motor tanpa pelat nomor atau pelat nomor yang sengaja ditutupi semakin marak. Banyak pengendara yang mencoba menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan cara ini, karena ETLE mengandalkan penangkapan gambar pelat nomor untuk mengirimkan surat tilang. Dengan menutupi pelat nomor, mereka berharap bisa lolos dari pengawasan.

Namun, strategi ini kini tidak lagi efektif. Kepolisian telah meningkatkan pengawasan dan menerapkan tilang manual bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Baik pelat nomor yang sengaja disembunyikan maupun yang sama sekali tidak terpasang akan dikenai sanksi.

Tilang Manual untuk Pelat Nomor yang Ditutupi

Seperti yang terlihat dalam video unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, polisi aktif menilang pengendara motor yang menutupi pelat nomor mereka, misalnya dengan masker. Video tersebut menunjukkan penindakan terhadap pengendara yang pelat nomor belakangnya juga tidak terpasang. “Dilaporkan dari TL Halim Baru, penindakan kepada roda dua yang menutup TNKB-nya dengan masker, lanjut diberi tindakan penilangan dan ternyata TNKB bagian belakang juga tidak terpasang,” demikian keterangan dalam video tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, telah menegaskan komitmen polisi untuk menindak tegas pelanggaran ini. “Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelanggaran,” tegas Ojo Ruslani.

Dasar Hukum Penindakan

Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasangnya sama sekali merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat 1 UU tersebut mengatur kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Lebih lanjut, Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 memberikan sanksi bagi pelanggar. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dampak Negatif Tidak Menggunakan Pelat Nomor

Selain aspek hukum, tidak menggunakan pelat nomor juga berdampak negatif pada keamanan dan ketertiban lalu lintas. Pelat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan, sehingga memudahkan penyelidikan jika terjadi kecelakaan atau kejahatan yang melibatkan kendaraan tersebut. Dengan tidak memasang pelat nomor, pelaku kejahatan bisa lebih mudah kabur dan sulit diidentifikasi.

Lebih lanjut, ketidakjelasan identitas kendaraan dapat menghambat proses penyelidikan dan penegakan hukum. Hal ini akan menyulitkan pihak berwajib untuk mengusut kasus yang terkait dengan kendaraan tersebut, baik kecelakaan maupun kejahatan.

Imbauan Kepada Pengguna Kendaraan Bermotor

Kepolisian menghimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk aturan mengenai penggunaan pelat nomor. Pastikan pelat nomor terpasang dengan baik dan sesuai dengan STNK. Jangan mencoba untuk menutupi atau menghilangkan pelat nomor karena akan berujung pada sanksi tilang.

Dengan menaati aturan lalu lintas, kita turut serta menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan raya. Patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Kesimpulannya, tindakan tegas polisi terhadap pengendara yang melanggar aturan pelat nomor diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan menciptakan keamanan di jalan raya.

Exit mobile version