Motor  

Motor Mewah Ridwan Kamil: Sitaannya KPK Jadi Sorotan Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor Royal Enfield saat penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Maret 2025. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penyitaan tersebut. “1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” ujar Tessa kepada wartawan pada Senin, 14 April 2025.

Berdasarkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan RK pada 29 Februari 2024, ia tercatat memiliki lima sepeda motor. Koleksinya beragam, mulai dari skuter matik hingga motor gede (moge).

Royal Enfield Classic 500 Milik Ridwan Kamil

Salah satu motor yang terdaftar dalam LHKPN RK adalah Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017. Motor ini diperkirakan bernilai Rp 78 juta dan dibeli RK dengan dana pribadi, bukan hibah atau hadiah.

Sering terlihat dalam unggahan Instagram RK, ia kerap mengendarai Royal Enfield Classic Battle Green. Motor ini memiliki desain klasik dengan nuansa militer, warna hijau tua, dan mesin berkapasitas 500 cc.

Tampilan Royal Enfield Classic 500 memang mengingatkan pada Bullet 1951. Ciri khasnya adalah tangki bundar, jok terpisah yang menggunakan per, dan panel instrumen analog.

Spesifikasi Royal Enfield Classic 500

Motor ini ditenagai mesin 499 cc, satu silinder, 4 tak, berpendingin udara. Tenaga maksimumnya mencapai 27.2 hp pada 5250 rpm, dan torsi maksimumnya 41.3 Nm pada 4000 rpm. Performa mesin yang cukup mumpuni untuk sebuah motor klasik.

Meskipun terkesan klasik, motor ini tetap memiliki performa yang handal. Mesinnya cukup bertenaga untuk penggunaan sehari-hari, bahkan untuk perjalanan jarak menengah.

Penyitaan motor ini menjadi bagian dari rangkaian barang bukti yang diamankan KPK dalam penggeledahan rumah RK. Selain motor, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya.

Kasus Korupsi Bank BJB

Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini telah menjerat lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta).

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

RK sendiri telah memberikan pernyataan terkait penggeledahan tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Penyitaan motor Royal Enfield milik RK menambah dinamika dalam kasus korupsi Bank BJB ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Semoga kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan tuntas.

(riar/dry)

Exit mobile version