Motor  

Motor Tanpa STNK, Disita Polisi? Simak Risiko & Solusinya

Motor Tanpa STNK, Disita Polisi? Simak Risiko & Solusinya
Sumber: Idntimes.com

Mengendarai sepeda motor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah pelanggaran lalu lintas yang serius. Banyak pengendara beralasan lupa, tertinggal, atau bahkan STNK hilang. Namun, terlepas dari alasannya, konsekuensi hukumnya tetap sama.

STNK merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan dan legalitas kendaraan. Tanpa STNK, petugas kepolisian kesulitan memastikan kendaraan tersebut sah atau justru hasil kejahatan.

1. Penahanan Kendaraan: Kewenangan Polisi yang Sah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban membawa STNK. Pasal 106 ayat (5) huruf b secara tegas menyatakan pengendara wajib membawa dan menunjukkan STNK jika diminta petugas.

Kegagalan menunjukkan STNK berakibat pada penindakan hukum. Polisi berhak menahan kendaraan sementara sebagai barang bukti untuk proses klarifikasi dan pembuktian kepemilikan.

Penahanan kendaraan bukan berarti penyitaan permanen. Kendaraan akan dikembalikan setelah pemilik menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah dalam jangka waktu tertentu.

2. Kecurigaan Kendaraan Hasil Curian

Salah satu alasan utama polisi tegas terhadap pengendara tanpa STNK adalah potensi kendaraan tersebut sebagai hasil kejahatan. STNK merupakan bukti kepemilikan resmi dan sah.

Tanpa STNK, keaslian kepemilikan kendaraan sulit diverifikasi. Polisi akan melakukan pengawasan ketat hingga terbukti tidak ada pelanggaran pidana.

Bagi yang membeli motor baru dan STNK masih dalam proses, sebaiknya membawa surat keterangan resmi dari dealer sebagai bukti. Dokumen ini dapat membantu menghindari potensi penyitaan.

3. Sanksi Pidana dan Denda Administratif: Konsekuensi Hukum yang Harus Diperhatikan

Tidak membawa STNK melanggar Pasal 288 ayat (1) UU Lalu Lintas. Sanksinya berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.

Sanksi ini berlaku meskipun kepemilikan kendaraan sah. Lupa membawa STNK tetap dianggap pelanggaran. Namun, penyitaan kendaraan biasanya hanya terjadi jika identitas tidak dapat dikonfirmasi atau ada indikasi pelanggaran lain.

Jika STNK tidak ada atau diragukan keasliannya, penyitaan bisa dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk menghindari masalah hukum, selalu patuhi aturan lalu lintas dan pastikan membawa STNK serta dokumen pendukung lainnya.

Kesimpulannya, menghindari masalah hukum lalu lintas berkaitan dengan STNK tergantung pada kepatuhan dan kesiapan pengendara. Ketaatan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya demi keselamatan, tetapi juga untuk menghindari konsekuensi hukum.

Selalu pastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum berkendara. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Exit mobile version