Motor  

Nekat Lepas Pelat Nomor Hindari ETLE, Malah Kena Tilang Manual

Polisi gencar menindak pengendara motor yang tidak memasang pelat nomor belakang, atau bahkan sengaja menyembunyikan pelat nomornya. Upaya menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan cara ini justru berujung pada tilang manual. Ini menjadi peringatan keras bagi pengendara yang mencoba mengakali sistem.

Banyak pengendara motor berpikir bahwa dengan tidak memasang pelat nomor belakang, atau menutup pelat nomor depan dengan berbagai cara seperti dibalik, ditutup masker, dicoret-coret, ditutup lakban atau mika, mereka akan aman dari tilang ETLE. Anggapan ini keliru. Polisi kini aktif melakukan penindakan manual terhadap pelanggaran ini.

Bukti nyata praktik tilang manual ini sudah beredar di media sosial. Akun X TMC Polda Metro Jaya misalnya, mengunggah video petugas kepolisian menilang pengendara motor yang melanggar peraturan tersebut. Dalam video tersebut terdengar suara petugas yang menjelaskan alasan penindakan: “Temuan kendaraan roda dua TNKB-nya dibalik, lanjut pelat nomor belakang tidak terpasang. Demikian dilakukan penindakan dengan tilang manual.”

Dasar Hukum Tilang

Tidak memasang pelat nomor kendaraan bermotor merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat (1) UU tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Lebih lanjut, Pasal 280 UU yang sama memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 mengancam siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Imbauan Kepolisian

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan imbauan kepada seluruh pengendara untuk selalu memasang pelat nomor sesuai ketentuan. Pelat nomor yang digunakan haruslah yang diterbitkan oleh Polri dan terpasang dengan benar.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” tegas AKBP Ojo Ruslani.

Tips Aman Berkendara

Selain menghindari tilang, memasang pelat nomor dengan benar juga penting untuk keamanan dan keselamatan berkendara. Pelat nomor yang terbaca dengan jelas memudahkan identifikasi kendaraan jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas lainnya.

Pastikan pelat nomor terpasang dengan kokoh dan tidak mudah lepas atau rusak. Hindari modifikasi yang dapat mengaburkan atau menutupi pelat nomor. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan di jalan raya.

Dengan memahami peraturan dan konsekwensinya, diharapkan para pengendara motor semakin sadar dan tertib dalam berkendara. Tidak hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kesadaran dan kepatuhan pada peraturan lalu lintas merupakan kunci utama terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Ingat, pelat nomor bukanlah sekadar pelengkap kendaraan, melainkan identitas penting yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Jangan coba-coba mengakali sistem, karena resikonya jauh lebih besar daripada keuntungan yang diharapkan. Patuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan ketertiban bersama.

Exit mobile version