Pahami Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Panduan Lengkap dan Jelas

Mulai 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi aturan baru terkait pajak kendaraan. Aturan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), mewajibkan pembayaran “opsen pajak” melalui pemerintah daerah. Opsen pajak ini merupakan tambahan pungutan yang dikenakan di samping pajak kendaraan bermotor yang sudah ada.

UU HKPD mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru, termasuk opsen pajak. Berdasarkan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Kementerian Keuangan, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan baru. Komponen tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), opsen BBN KB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.

Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak merupakan tambahan pungutan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, opsen pajak terbagi menjadi dua jenis: tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Tujuan dari penerapan opsen pajak ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur serta layanan publik di bidang transportasi.

Tarif opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Artinya, 66 persen dari nilai pajak PKB dan BBNKB yang seharusnya dibayarkan, akan ditambahkan sebagai opsen pajak. Besaran pajak terutang sendiri akan dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan peraturan daerah (Perda) masing-masing provinsi.

Bagaimana Perhitungan Opsen Pajak?

Perhitungan opsen pajak cukup mudah dipahami. Misalnya, seseorang membeli mobil baru dengan nilai jual Rp 200.000.000. Jika tarif PKB di daerah tersebut adalah 1,1 persen, maka pajak PKB terutang adalah Rp 2.200.000. Opsen pajak PKB nya adalah 66 persen dari Rp 2.200.000, yaitu Rp 1.452.000.

Kemudian, untuk BBNKB, misalnya tarifnya 12,5 persen dari nilai jual kendaraan. Maka BBNKB terutang adalah Rp 25.000.000. Opsen pajak BBNKB-nya adalah 66 persen dari Rp 25.000.000, atau Rp 16.500.000. Total tambahan biaya yang harus dibayarkan adalah jumlah opsen PKB dan opsen BBNKB.

Implementasi Opsen Pajak

Untuk memudahkan pengawasan dan pembayaran, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan dilengkapi dua kolom baru untuk mencatat opsen BBNKB dan opsen PKB. Pembayaran opsen pajak ini akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan lainnya melalui sistem yang ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Perlu diingat bahwa BBNKB hanya dibayarkan satu kali pada saat pertama kali kepemilikan kendaraan berpindah tangan, sementara PKB dibayarkan setiap tahunnya. Oleh karena itu, opsen BBNKB juga hanya dibayarkan satu kali, sedangkan opsen PKB dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran PKB tahunan.

Dampak Penerapan Opsen Pajak

Penerapan opsen pajak ini tentunya akan berdampak pada peningkatan biaya kepemilikan kendaraan bermotor. Bagi masyarakat, ini berarti adanya tambahan beban keuangan yang harus diperhitungkan. Namun, pemerintah berharap penerimaan pajak yang meningkat dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan layanan publik yang terkait dengan transportasi, sehingga pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mengikuti aturan baru ini dengan baik. Pemerintah daerah diharapkan juga memberikan sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami mekanisme dan perhitungan opsen pajak serta dampaknya, sehingga terhindar dari kesalahpahaman dan masalah di kemudian hari.

Sebagai penutup, perlu diingat bahwa informasi di atas bersifat umum dan detail perhitungan pajak dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing. Sebaiknya masyarakat selalu mengacu pada peraturan daerah setempat dan menghubungi instansi terkait untuk informasi yang lebih akurat dan terperinci.

Exit mobile version