Mobil  

Pajak Avanza di Indonesia Selangit, Malaysia Jauh Lebih Murah

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya pajak tahunan, seringkali menjadi sorotan publik karena dianggap memberatkan. Perbedaannya dengan negara tetangga seperti Malaysia sangat signifikan, menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan rasionalitas sistem perpajakan di Indonesia.

Sebagai contoh, sebuah perbandingan antara pajak tahunan Toyota Avanza di Indonesia dan Malaysia menunjukkan perbedaan yang mencolok. Di Indonesia, pajak tahunan Avanza bisa mencapai sekitar Rp 4 juta per tahun, sementara di Malaysia hanya sekitar Rp 385 ribu. Perbedaan ini mencapai lebih dari sepuluh kali lipat!

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mengungkapkan data ini dan menyoroti perbedaan yang signifikan. Ia mengatakan, “Jadi, kalau itu dikurangi kan lumayan, atau dibuat lebih rasional,” menunjukkan keprihatinan terhadap beban pajak yang tinggi di Indonesia.

Rincian Pajak Tahunan Toyota Avanza di Jakarta

DetikOto melakukan penelusuran di laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya menunjukkan bahwa pajak tahunan Toyota Avanza varian terendah tahun 2025 memang mencapai sekitar Rp 4 juta. Rinciannya sebagai berikut:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 3.864.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Total: Rp 4.007.000

Perbedaan yang mencolok ini bukan hanya pada pajak tahunan, tetapi juga pada bea balik nama. Di Indonesia, bea balik nama Avanza bisa mencapai Rp 2 juta, sementara di Malaysia hanya sekitar Rp 500 ribu.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pajak Kendaraan Bermotor

Besarnya PKB ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin. Tarif PKB sendiri bervariasi, mulai dari 2% hingga 6% dari nilai jual kendaraan bermotor. Untuk kendaraan milik perusahaan, tarifnya umumnya 2%.

Sementara itu, SWDKLLJ merupakan iuran wajib yang digunakan untuk menanggung biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 36 tahun 2008 dan bervariasi tergantung jenis kendaraan.

Perbandingan dengan Negara Lain

Selain Malaysia, beberapa negara lain juga menerapkan sistem perpajakan kendaraan yang berbeda. Beberapa negara menerapkan sistem pajak progresif, di mana pajak semakin tinggi seiring dengan meningkatnya nilai kendaraan atau kapasitas mesin. Ada juga negara yang menerapkan pajak berdasarkan usia kendaraan, di mana pajak akan semakin rendah seiring bertambahnya usia kendaraan.

Perlu dilakukan kajian lebih komprehensif untuk membandingkan sistem perpajakan di Indonesia dengan negara-negara lain, dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, sosial, dan infrastruktur masing-masing negara. Hal ini penting untuk memastikan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan mampu mendukung pembangunan infrastruktur.

Kesimpulan

Perbedaan yang signifikan antara pajak kendaraan di Indonesia dan Malaysia menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia. Kajian yang komprehensif dan transparan perlu dilakukan untuk memastikan sistem perpajakan yang lebih adil dan rasional bagi masyarakat.

Selain itu, transparansi dan keterbukaan informasi mengenai perhitungan pajak kendaraan sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah potensi penyimpangan. Pemerintah perlu terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur perpajakan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Exit mobile version