Pajak Tahunan Denza D9 Rp 950 Juta? Ini Rinciannya!

Mobil listrik mewah Denza D9, besutan sub-brand BYD, menawarkan keunggulan tak hanya dari segi harga kompetitif, tetapi juga pajak yang sangat terjangkau. Hal ini berkat berbagai insentif pemerintah yang diberikan untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Denza D9 diluncurkan dengan harga Rp 950 juta. Meskipun mendekati angka satu miliar rupiah, pajak tahunannya hanya sebesar Rp 143 ribu saja. Perbedaan ini sangat signifikan jika dibandingkan dengan mobil konvensional sekelasnya.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, untuk Denza D9 tahun 2025 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 739 juta, pajak kendaraan bermotor (PKB) pokoknya adalah nol. Pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Rinciannya sebagai berikut:

  • PKB Pokok: Rp 0
  • SWDKLLJ: Rp 143.000

Pembebasan pajak ini merupakan bagian dari insentif pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Peraturan ini memberikan keringanan berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Battery Electric Vehicles (BEV).

Pasal 10 Permendagri tersebut secara spesifik menyebutkan: “1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. 2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.” Namun, perlu dicatat bahwa pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan konversi.

Kontras dengan pajak Denza D9 yang sangat rendah, pajak tahunan mobil konvensional seperti Alphard hybrid keluaran 2023 mencapai Rp 25.857.000. Perbedaan ini sangat signifikan, menunjukkan betapa menguntungkan memiliki mobil listrik dari sisi biaya pajak.

Keunggulan Pajak Kendaraan Listrik di Indonesia

Insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik merupakan strategi untuk mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan. Dengan pajak yang jauh lebih rendah, kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau dan menarik bagi konsumen.

Selain Denza D9, beberapa mobil listrik lain juga menikmati keuntungan ini. Hal ini diharapkan dapat mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan polusi udara.

Implikasi Bagi Konsumen

Pajak yang rendah secara signifikan mengurangi total biaya kepemilikan kendaraan listrik. Selain harga jual yang kompetitif, biaya operasional yang rendah, dan perawatan yang relatif mudah, pajak yang murah menjadi daya tarik tambahan bagi konsumen untuk beralih ke mobil listrik.

Dengan demikian, pembelian mobil listrik menjadi semakin terjangkau dan menarik bagi masyarakat luas. Ini merupakan langkah positif dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Namun, perlu diingat bahwa beberapa faktor lain juga perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli mobil listrik, seperti ketersediaan stasiun pengisian daya dan infrastruktur pendukung lainnya.

Kesimpulannya, pajak yang sangat rendah untuk mobil listrik seperti Denza D9 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan. Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, mobil listrik semakin menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat Indonesia.

Exit mobile version