Motor  

Balik Nama Motor Bekas Gratis? Waspadai Biaya Tersembunyi Ini

Berita baik bagi Anda yang baru saja membeli motor bekas! Biaya balik nama motor bekas kini telah dihapuskan. Pemerintah telah menghapuskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, yang berlaku sejak 5 Januari 2025. Artinya, Anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk balik nama motor bekas.

Kebijakan ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu saat pembelian kendaraan baru dari dealer. Dengan demikian, balik nama kendaraan bekas, baik mobil maupun motor, telah bebas biaya BBNKB.

Biaya yang Masih Harus Dibayar Saat Balik Nama Motor Bekas

Meskipun BBNKB telah dihapuskan, Anda masih perlu mengeluarkan biaya untuk beberapa hal lain saat balik nama motor bekas. Biaya-biaya ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Besaran biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perlu diingat bahwa besarnya PKB tergantung pada jenis dan tahun kendaraan Anda. Anda dapat melihat estimasi PKB di STNK. Jika ada tunggakan pajak sebelumnya, Anda juga harus membayar denda keterlambatan. Demikian pula dengan SWDKLLJ, jika ada keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda.

Rincian Biaya Balik Nama Motor Bekas

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan. Periksa STNK untuk estimasi dan perhitungan denda keterlambatan jika ada.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Denda keterlambatan dapat dikenakan jika ada tunggakan.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Keuntungan Balik Nama Motor Bekas

Meskipun ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan, balik nama motor bekas tetap memberikan banyak keuntungan. Kepemilikan kendaraan Anda menjadi lebih sah secara hukum dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari. Proses administrasi kendaraan juga akan jauh lebih mudah.

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah karena sudah atas nama sendiri. Jika STNK atau BPKB hilang, proses pencarian akan lebih mudah karena identitas kendaraan sudah tercatat dengan jelas atas nama Anda.

Selain itu, klaim asuransi kecelakaan juga akan lebih mudah diproses. Yang terpenting, balik nama mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, balik nama motor bekas bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga investasi untuk keamanan dan kenyamanan Anda.

Sebagai tambahan informasi, sebaiknya Anda melakukan pengecekan riwayat kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli. Hal ini untuk menghindari potensi masalah hukum atau teknis di kemudian hari. Konsultasikan dengan pihak yang berkompeten, seperti dealer atau samsat, jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses balik nama.

Exit mobile version