Motor  

Polisi Tekan Maraknya Knalpot Brong: Imbau Bengkel Hentikan Penjualan dan Pemasangan

Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing yang menimbulkan suara bising merupakan pelanggaran lalu lintas yang marak terjadi. Polisi gencar melakukan penindakan, tak hanya kepada pengendara, tetapi juga kepada bengkel yang menjual dan memasang knalpot tersebut.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Knalpot yang digunakan harus sesuai dengan standar teknis dan laik jalan kendaraan. Penggunaan knalpot tidak standar jelas melanggar aturan dan membahayakan kenyamanan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, menekankan pendekatan persuasif kepada pemilik bengkel. “Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik bengkel agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Imbauan tak hanya sebatas larangan menjual dan memasang knalpot brong. Pemilik bengkel juga diimbau untuk tidak menerima kendaraan tanpa dokumen resmi untuk mencegah praktik curanmor (pencurian kendaraan bermotor). “Kami juga mengingatkan agar pemilik bengkel tidak menerima motor tanpa identitas atau dokumen lengkap, yang bisa saja merupakan hasil tindak pidana. Bila menemukan motor dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” lanjut Aiptu Ade.

Ancaman Sanksi bagi Pengguna dan Penjual Knalpot Brong

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara tegas mengatur sanksi bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Pelanggaran ini termasuk penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising yang mengganggu. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain UU Lalu Lintas, tingkat kebisingan knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019. Peraturan ini menetapkan baku mutu kebisingan kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin.

Batas Kebisingan Knalpot Berdasarkan Kapasitas Mesin

  • Motor < 80 cc: maksimal 77 dB
  • Motor 80-175 cc: maksimal 80 dB
  • Motor > 175 cc: maksimal 83 dB

Penegakan aturan ini penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mengurangi dampak negatif kebisingan terhadap kesehatan masyarakat. Kerjasama antara kepolisian dan bengkel sangat krusial dalam menekan maraknya penggunaan knalpot brong.

Selain sanksi hukum, penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan masalah lain seperti mengganggu ketertiban umum, menimbulkan keresahan, dan bahkan dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri karena dapat mempengaruhi performa mesin dan stabilitas motor. Oleh karena itu, penting untuk menaati peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot yang sesuai standar.

Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan bengkel perlu ditingkatkan agar pemahaman tentang bahaya dan dampak negatif penggunaan knalpot brong semakin luas. Pendekatan persuasif dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif dalam mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Exit mobile version